Suara.com - Tiga kru maskapai penerbangan berinisial SH (34), MT (23), dan SR (20) langsung dipecat setelah tertangkap tangan pesta sabu dan ganja di apartemen, Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten. Mereka pesta sabu bersama seorang perempuan lagi berinisial NM (33) pada Sabtu (19/12/2015) malam.
"Dari informasi yang kami terima, ketiga pegawai maskapai itu, sudah resmi dipecat terhitung mulai dari Senin (21/12/2015)," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
Budi mengatakan pemecatan terhadap ketiga orang tersebut semakin memudahkan penyidikan kasus.
"Setelah adanya pemecatan dari maskapai itu, kita mudah untuk mengungkap dari mana ketiga orang itu dan juga NM, ibu rumah tangga yang tertangkap tangan asyik pesta narkoba," katanya.
SH merupakan pilot, MT bekerja sebagai pramugara, SR seorang pramugari, dan NM seorang ibu rumah tangga.
"Keterkaitan antara mereka ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya
Ketiga kru maskapai penerbangan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Nur Habibie)