Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan komitmen untuk mendukung hukuman kebiri kimiawi bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama dengan korban anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai taraf membahayakan. Pemerintah ini masih menetapkan kasus kekerasan terhadap anak hanya kejahatan biasa bukan kejahatan yang luar biasa," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers bertema 'memutus mata rantai kejahatan luar biasa terhadap anak' di Media Center Komnas Anak, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Hukuman kebiri kimiawi, katanya, merupakan hukuman yang paling tepat untuk membuat jera para pelaku kejahatan.
Arist juga mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan semua bentuk aksi kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam waktu dekat, katanya, Komnas PA akan bertemu Presiden Jokowi untuk mewujudkan program sehari antikekerasan terhadap anak.
"Iya, pada tahun 2013 lalu KNPA sudah memberikan surat kepada DPR untuk mendorong dan memberi masukan agar ketetapan segala bentuk kekerasan terhadap anak kedalam ketentuan RUU Kitab UU Hukum Pidana sebagai kejahatan luar biasa," kata Arist.
Arist mengatakan program antikekerasan terhadap anak tak akan berhasil kalau tak didukung keluarga di rumah. Itu sebabnya, dia mendesak keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah yang ramah. (Rere Violleta)