Suara.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ferdinan T. Andi Lolo optimistis Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Ferdinan menekankan penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung murni kepentingan penegakan hukum atau tidak ada intervensi politik. Penanganan dari sisi politik, katanya, sudah dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kasus Novanto di Kejaksaan Agung belum naik ke tingkat penyidikan. Menurut Ferdinan itu wajar karena untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dibutuhkan dua alat bukti yang cukup agar tidak bermasalah di kemudian hari.
"Ini perlu unsur kehati-hatian, dan tidak boleh terburu-buru. Dasar-dasar alat bukti harus cukup kalau tidak bisa dipermalukan di pengadilan," katanya.
Novanto mundur dari kursi ketua DPR karena tersandung kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersama Riza Chalid. Dia mundur sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan yang menangani kasus etik Novanto menyelesaikan sidang.
Kendati mundur dari pimpinan DPR, kasus Novanto di Kejaksaan Agung tetap berjalan.
Kejaksaan telah memeriksa Maroef beberapa kali dan sekretaris pribadi Novanto. Namun, penyidik belum memeriksa Novanto dan Riza Chalid.