Jokowi Diminta Pecat Menteri BUMN, Ini Kata Rini

Selasa, 22 Desember 2015 | 12:50 WIB
Jokowi Diminta Pecat Menteri BUMN, Ini Kata Rini
Menteri BUMN Rini Soemarno di Pansus Pelindo II, Jumat (4/12/2015). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Rini Soemarno mengomentari soal desakan pemecatan dirinya oleh Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR. Rini menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Joko Widodo.

"Kabinet itu kan keputusannya oleh presiden, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada presiden," ucap Rini saat berada di Surabaya, Selasa (22/12/2015).

Rini di Surabaya untuk dalam acara penandatanganan Sinergi BUMN di Masjid Al Akbar. Dia mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai rekomendasi Pansus Pelindo II.

Sementara dalam pidatonya di hadapan para petani tebu dan beberapa staf BUMN yang hadir di acara itu, Rini mengakui kini pihaknya sedang menghadapi ketidaknyamanan dalam bekerja. Rini mengaku punya niat baik membangun bangsa dan mensejahterakan rakyat.

"Saya mohon doa restu kepada semua tamu yang hadir, untuk tetap bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat Indonesia sehingga kita yakin bisa sejahtera," ucap Rini.

 Sebelumnya, Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ketika membacakan laporan tahap pertama Pansus Angket Pelindo II pada rapat paripurna DPR.

Menurut Rieke, Pansus Pelindo sudah bekerja sejak 13 Oktober hingga 15 Desember dan telah mengundang sejumlah narasumber. Baik dari menteri, direksi BUMN, maupun sejumlah penyelenggara negara lainnya.

Dari hasil kerja Pansus Pelindo II, kata dia, menemukan empat kesalahan di antaranya, permasalahan pengadaan barang dan jasa, perpanjangan pengelolaan PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPH, tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan, program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI