Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menegaskan Metronimi tak layak jalan atau biasa disebut "Metromini zombie" tidak boleh beroperasi. Dia senang larangan ini didukung oleh masyarakat.
"Bagus dong (kalau banyak masyarakat nggak butuh metromini). Memang harus begitu. Maksudnya nggak boleh Metromini yang jenis-jenis zombie itu yang tua-tua (beroprasi)," ujar Ahok di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini kesal Metromini tua masih beroperasi. "Masa saya masih kuliah masih SMP, SMA sudah naik Metromini yang sama sampai sekarang saya lihat Metromini masih ada. Kan kacau ini. Itu saja," jelas Ahok.
Saat ini Pemerintah DKI telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Salah satu pasal di Perda itu menyebutkan umur angkutan umum yang beroperasi tidak boleh lebih dari 10 tahun.
"Perda kita 10 tahun, mobil sudah harus dikeluarkan. Tapi buat saya bukan mobilnya 10 tahun, melainkan lolos KIR. Nah sekarang masalahnya KIR-nya itu kan 'nembak' buku, spare part tukar dulu, nah itu yang nggak benar. Itu kita lapor polisi dan bilang itu kejahatan kriminal," tegas Ahok.