Suara.com - Moratorum atau menundaan pengiriman negara kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, yang diberlakukan sejak empat tahun lalu dinilai tidak efektif. Karena sejak moratorium diberlakukan, pengiriman TKI secara ilegal terus berlangsung.
"Kendati pemberlakuan moratorum Pengiriman TKI sejak 2011, namun praktek pengiriman secara ilegal, dengan menggunakan visa kunjungan, masih marak," kata KBRI Riyadh dalam pernyataan resmi, Senin (21/12/2015).
Menurut data KBRI per November 2015, di wilayah kota Riyadh dan sekitarnya saja saat ini tercatat 228.846 TKW, sekitar 5.000 di antaranya berstatus pekerja ilegal karena tidak memiliki izin tinggal (overstayers) dan tidak memiliki dokumen perjalananan (undocumented).
KBRI Riyadh belakangan ini gencar menjaring TKI overstayer untuk dipulang secara gratis ke Indonesia atas biaya pemerintah Indonesia.
"KBRI menjalankan instruksi Pemerintah RI untuk memfasilitas kepulangan WNI Overstayers. Periode September - 20 Desember 2016, KBRI Riyadh telah menfasilitasi kepulangan 342 TKI bermaslah," katanya.
Dari angka tersebut, KBRI Riyadh menyediakan tiket kepulangan bagi 336 WNI bermasalah dan menerbitkan 196 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Kegiatan pemulangan para TKW bermasalah dilakukan melalui berbagai saluran, baik dipulangkan majikannya maupun melalui karantina Kantor Imigrasi (Tarhil).
Menjelang akhir Desember 2015 ini, KBRI Riyadh juga sedang dalam proses pemulangan 30 TKW bermasalah, yang sementara ditampung di tempat penampungan Ruhama KBRI.
Disinyalir masih banyak TKW overstayers enggan memanfaatkan program pemulangan gratis oleh Pemerintah RI karena mereka ingin bekerja di Arab Saudi kendati ilegal.
Program Percepatan Pemulangan TKI bermaslah ini dimaksudnya agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Di tingkat Pusat di Jakarta, program tersebut dikoordinasikan oleh Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan dijalankan oleh Satuan Tugas yang dipimpin mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.
"Selama menjalankan program dimaksud, KBRI Riyadh secara rutin dan berkala telah melakukan penjaringan TKI overstayers di enam provinsi wilayah kerja KBRI, yakni Riyadh, Hail, Qassim, Sakaka, Timur dan Provinsi Perbatasan Utara, dengan jarak terjauh sekitar 1.200 km.
Masa kerja program pemulangan gratis itu telah berakhir, oleh karena itu, KBRI Riyadh mengimbau kepada semua TKI yang ingin pulang ke Indonesia agar sebisa mungkin meminta majikannya untuk bertanggungjawab, dan meminta bantuan KBRI Riyadh sebagai jalan terakhir.
"Prinsipnya, kewajiban memulangkan TKI tetap menjadi tanggungjawab pengguna jasa yang mendatangkan mereka," ujar Sekretaris Ketiga KBRI Riyadh, Chairil Anhar Siregar. (Antara)