Patrice Rio Terima Hukuman, Ini Hal yang Paling Disesalkannya

Senin, 21 Desember 2015 | 19:45 WIB
Patrice Rio Terima Hukuman, Ini Hal  yang Paling Disesalkannya
Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Patrice Rio Capela mengaku kecewa karena hakim tidak menyebutkan nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjeratnya, yakni kasus menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho sebesar Rp200 juta.

"Satu hal yang saya tadi tidak mendengar dari majelis itu soal pelaku utama dari kasus ini. Jadi saya satu hal yang belum jelas, atau saya yang memang tidak mendengar itu soal keberadaan Rp50 juta yang tadi disampaikan itu jadi hak saya. Kemudian pelaku yang menskenariokan soal ini," kata Rio kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Nama yang dimaksud Patrice, antara lain Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang yang bekerja dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat menilai saat membacakan amar putusan, majelis hakim tidak secara gamblang menjelaskan nama-nama itu.

"Jadi itu yang tidak jelas tadi. Apakah ada turut serta yang lain dalam peristiwa ini. Tadi kan tidak jelas. Hanya saya tunggal," tambah Rio.

Mantan anggota Fraksi Nasdem DPR mengatakan seharusnya majelis hakim dapat menjelaskan apakah mereka terlibat atau tidak.

"Kita tahu bahwa sebenarnya ada pelaku lain atau saksi lain yang menginisiasi kasus ini, kemudian yang mengcreate jumlah 200 juta katakanlah yang diminta, itu tadi tidak dijelaskan apakah orang yang melakukan itu menjadi ikut serta atau tidak," katanya. "Ya. Bagaimana proses Rp50 juta itu kemudian berdasarkan keterangannya."

Rio telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Rio menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak akan melakukan banding.

"Biar gak panjang jadi saya terima," kata Rio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI