Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capela. Politisi Partai Nasdem itu juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Ketua majelis Hakim Artha Theresia mengatakan Rio Capela terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan," kata Artha Theresia saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).
Hukuman itu diberikan berdasarkan faktor yang memberatkan, yaitu Rio Capela sebagai anggota DPR bertentangan dengan program yang dijalankan pemerintah. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni Rio menyesali perbuatannya, belum pernah terlibat perkara hukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil, terdakwa punya tanggungan keluarga," kata Hakim Artha.
Mendengarkan putusan dari hakim, Rio mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima keputusannya, terima kasih," kata Rio.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir," kata salah satu Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
Pasalnya vonis yang dijatuhkan kepad Rio Capela jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Rio Capela denhan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Jaksa menilai, Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.