Organda pun Mendukung Penertiban Metromini oleh Ahok

Senin, 21 Desember 2015 | 16:55 WIB
Organda pun Mendukung Penertiban Metromini oleh Ahok
Pihak Organda seusai menggelar acara konferensi pers, Senin (21/12/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan mendukung penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap Metromini. Diketahui, sejumlah sopir Metromini belakangan menggelar aksi mogok di sejumlah wilayah Jakarta, sebagai bentuk protes karena banyaknya Metromini yang dikandangkan Pemprov DKI Jakarta.

"Organda selaras dengan penertiban yang dilakukan terhadap seluruh moda angkutan umum resmi oleh aparat penegak hukum. Dan untuk Metromini, kami serahkan ke Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok)," kata Ketua Umum DPP Organda, Adrianto D‎jokosoetono, dalam konferensi persnya di Wisma PMI, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

‎Di tempat yang sama, Ketua ‎Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menambahkan, Organda tidak hanya mendukung penertiban terhadap Metromini, tapi juga moda transportasi lainnya. Hal itu menurutnya adalah untuk memberikan pelayanan yang baik. Organda sendiri mendata bahwa 90 persen angkutan di Jakarta tidak layak, di mana total ada 31.600 pengusaha angkutan yang terdata di Jakarta.

"Kami mendukung itu, karena ini menyangkut pelayanan dan masalah nyawa manusia," tutur Shafruhan.

Khusus Metromini, Shafruhan menerangkan, saat ini memang sedang bermasalah, lantaran manajemennya tidak berjalan baik dan terbelah menjadi dua. Hal itu membuat banyaknya kurang perhatian yang dilakukan pihak manajemen. Buntutnya, pengelolaan dan pembinaan anak buahnya tidak menjadi baik, yang lantas membuat sopirnya ugal-ugalan saat bekerja.

‎"Manajemen Metromini tidak berjalan sebagai perusahaan. Mereka tidak memperhatikan dan melaksanakan pembinaan anggotanya, karena di internalnya ada beberapa kelompok. Jadi untuk itu, tidakan yang bisa dilakukan adalah dari penegak hukum," kata Shafruhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI