Organda Dukung Angkutan Umum Berbasis Online dengan Syarat

Senin, 21 Desember 2015 | 16:35 WIB
Organda Dukung Angkutan Umum Berbasis Online dengan Syarat
Dua driver Gojek menunggu konsumen di Palmerah, Jakarta, Jumat (18/12/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) ‎mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta tenaga informasi pada operator angkutan umum untuk meningkatkan pelayananan masyarakat. Namun, harus sesuai dengan peraturan dan ‎perundang-undangan yang ada.

‎"Kami mendukung aplikasi online selama kendaraannya sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto D‎jokosoetono di Wisma PMI, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Namun, yang menjadi sorotannya adalah transportasi online yang menggunakan kendaraan roda dua. Apalagi, kata Andrianto, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai angkutan jalan raya.

"Kalau kendaraan roda empat jelas aturannya, kalau kendaraan roda dua kan tidak nggak termasuk ‎pada kendaraan umum," katanya.

‎Dia menerangkan, saat ini angkutan umum berjenis kendaraan roda dua memang cukup diminati, khususnya di Jakarta. Sebab, menurutnya, angkutan jenis ini dianggap lebih efesien karena bisa 'nyelip' di tengah kemacetan Jakarta.

Namun, yang perlu digarisbawahi, sambungnya, alasan kendaraan roda dua tidak dijadikan alat Transportasi dan dimasukan ke dalam UU tadi adalah menyoal keamanan dan keselamatan penumpang.

‎"Sikap Organda jelas, kalau tidak ada UU-nya, ya kita nggak sepakat (dengan ojek online). Tapi kita sadar itu kendaraan informal, dan ini menyangkut faktor keselamatan. Tapi di sisi lain, ini adalah membuka peluang. Hemat kami, itu bisa saja melegalkan kalau untuk antar barang," ujarnya.

"Tidak ada di negara manapun, kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum. Bahkan, di Cina, pabrik motor ditutup. Roda dua di Tiongkok tidak diperkenankan, apalagi jadi angkutan umum," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI