Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (21/12/2015), direncanakan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, terkait kasus dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan bahwa jika sesuai persidangan sebelumnya, jadwal persidangan dengan agenda putusaan vonis terhadap kliennya dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
"Rencananya sesuai sidang minggu lalu, pukul 14.00," kata Maqdir kepada wartawan, melalui pesan singkat, Senin (21/12).
Namun nyatanya, sidang putusan tersebut belum juga digelar hingga sore ini.
"Belum juga. JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum kelihatan. Hakim mungkin masih menyelesaikan pertimbangan putusan," kata Maqdir lagi.
Meski demikian, Maqdir mengaku berharap hakim yang nantinya memimpin sidang putusan vonis ini bisa memberikan putusan terbaik.
"Kami tunggu dengan sabar untuk mendengarkan putusan terbaik," harapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Rio Capella dengan hukuman dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Jaksa menilai, Rio terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Patrice Rio sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bansos di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, dia diduga menerima uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, sebesar Rp200 juta, melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Agenda Sidang Putusan Rio Capella Molor
Senin, 21 Desember 2015 | 15:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daftar Panjang Kader Nasdem Jadi Tersangka Korupsi, Tak Cuma Johnny G Plate dan SYL Saja!
12 Oktober 2023 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI