Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembelaan. Rini mengaku lebih memilih mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Mengenai itu, kami sedang menunggu. Tentunya kami mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Kita tidak melindungi. Kita hormati semua proses hukum yang sedang berlangsung sampai saat ini," ungkap Rini, saat ditemui dalam acara peluncuran ATM Link Himbara, di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Selain itu, Rini mengaku masih menunggu hasil rapat dan keputusan dari komisaris BUMN, terkait penetapan RJ Lino sebagai tersangka. Pasalnya menurutnya, hingga saat ini Lino masih menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II.
"Jadi memang ada rapat dewan direksi. Jangan lupa, itu korporasi, dan korporasi tidak terlepas dari dewan direksi dan komisaris. Jadi kita tunggu saja laporan dari komisaris BUMN," tegasnya.
Ini Tanggapan Menteri BUMN soal RJ Lino jadi Tersangka
Senin, 21 Desember 2015 | 15:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Erick Thohir Minta BPOM Uji Produk UMKM Binaan BUMN Agar Layak Konsumsi
26 November 2024 | 14:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI