KPK Tetapkan Dirut PT CPC Tersangka Korupsi Alkes

Senin, 21 Desember 2015 | 13:18 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT CPC Tersangka Korupsi Alkes
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Fredy Lumban Tobing (FLP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam penanganan wabah flu di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup (terhadap) FLP, Direktur Utama PT CPC, sebagai tersangka," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Menurut Yuyuk, surat perintah penyidikan terkait telah dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Dijelaskan, dalam kasus ini, Fredy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, terkait pengadaan alkes yang menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Atas perbuatannya, (FLP) disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Yuyuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI