Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jumlah anak-anak di Provinsi NTT yang belum memiliki akta kelahiran bisa mencapai ribuan anak.
"Saya tidak sebutkan kabupatennya tetapi Minggu (20/12/2015) saya sudah berkoordinasi dengan pak Gubernur Frans Lebu Raya soal masalah akta ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (21/12/2015).
Buktinya, satu kecamatan saja yang mengajukan pengurusan akta kelahiran sudah mencapai 11 ribu anak, karena itu pihak Kementerian Sosial mengirimkan sejumlah timnya ke daerah-daerah di NTT untuk bisa memastikan siapa saja anak yang belum mendapatkan akta kelahiran.
Menurut dia, masih banyak kendala yang dihadapi saat ini dalam proses pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak tersebut. Namun pihaknya akan berusaha secara maksimal agar jumlah tersebut bisa mendapatkan semuanya.
"Jumlah 11 ribu itu hanya ada di satu kecamatan dari tiga kecamatan yang saya kunjungi dan hanya satu kabupaten. Belum lagi di daerah lain di NTT," tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur agar ada percepatan pembuatan akta kelahiran di NTT, kendati prosesnya terganggu oleh kendala dukungan administrasi.
"Kami sudah koordinasikan ini dengan gubernur soal akta kelahiran ini. Dalam prosesnya, kami memang mendapatkan kendala kesulitan dukungan administrasi," kata Khofifah.
Persoalan di NTT ini juga terjadi di daerah lain di Indonesia. "Karena itu, kami berupaya menyisir siapa saja anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran," kata dia.
Kendati terdapat persoalan administratif, Mensos mengatakan pemerintah harus terus bekerja untuk memudahkan anak-anak mendapatkan akta kelahiran.
Alasannya, akta kelahiran merupakan hak dasar bagi anak yang menjamin hak anak sebagai warga negara, sehingga anak itu akan mudah dalam urusan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sebagainya.
NTT, kata Khofifah, menjadi perhatian untuk pembuatan akta kelahiran pada tahun ini lantaran propinsi ini menjadi tuan rumah peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
Ia menargetkan sebelum Juni 2016, berbagai program yang menyertai peringatan HKSN akan rampung.
Sebagaimana diketahui, masalah akta kelahiran di Indonesia sudah lama menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut KPAI, akta kelahiran adalah hak setiap anak di Indonesia mengacu UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun hingga 2013 lalu, lebih dari 50 juta anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akte kelahiran.
Padahal akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Akibat banyaknya anak yang tidak memiliki akte kelahiran, banyak anak kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya.
(Antara)