Keempat, perbaikan peradilan internal polri terhadap pelaku kekerasan terhadap pers dan menyelesaikan kasus pembunuhan kepada wartawan.
Kelima, memerintahkan Kapolri untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk kasus sengketa pemberitaan berdasarkan MoU 01/DP/MoU/II/2012.
"Itu contohnya Setya Novanto yang melaporkan wartawan terkait pemberitaan kepada Bareskrim dam Dewan Pers menurut kami itu salah alamat. Apa yang menyangkut tentang wartawan dan pemberitaan seharusnya ke Dewan Pers dan diselesaikan dengan UU Pers. Itu salah alamat," tegasnya.
Keenam, perusahaan-perusahaan pers memperbaiki kesejahteraan jurnalis dan kontributor, mendukung keberadaan serikat pekerja, mengutamakan dialog dan mengupayakan perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja.
Ketujuh, jurnalis-jurnalis Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dam etika dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan serta uji kompetensi.