Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menilai seluruh bus metromini yang beroprasi di Ibu Kota Jakarta tidak layak jalan. Kondisinya tak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam pertauran tersebut, terdapat ketentuan yang berbunyi kalau usia masa pakai kendaraan hanya sampai 10 tahun. Namun berdasarkan temuan Dishubtrans DKI dilapangan, ada yang sampai melebihi batas yang ditentukan.
"Tidak ada metromini yang beroprasi (di Jakarta) yang sesuai ketentuan. Bahkan rata-rata usianya sudah di atas 10 tahun," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah, saat menjadi pembicara pada acara #BeraniBerubah yang diadakan Qlue, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Tak hanya itu, Andri juga menyoal dengan banyaknya para sopir metromini yang sering kali membahayakan penumpang karena ugal-ugalan dan tak disiplin dalam berlalaulintas.
"Jumlah angkutan umum yang ada di Jakarta ada sekitar 70.000. Sebagian besar pengemudinya tidak disiplin dalam berlalu lintas. Jadi sudah tepat kalau petugas melakukan razia besar-besaran," kata Andri.
Andri menjelaskan hingga Kamis (17/12/2015) petugas telah mengandangkan sekitar 189 unit metromini yang tak layak jalan. Razia ini menyusul setelah metromini menabrak penyebrang jalan hingga tewas di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.