ICW Berharap Pimpinan Baru KPK Bisa Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 19 Desember 2015 | 15:26 WIB
ICW Berharap Pimpinan Baru KPK Bisa Jawab Keraguan Publik
Para Pimpinan Baru KPK [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Divisi Hukun Dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Juntho mengatakan terpilihnya lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR RI sudah mengecewakan banyak pihak termasuk ICW. Itu sebabnya ia meminta kepada pimpinan tersebut untuk menunjukan kerjanya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Dari perspektif publik dipilihnya lima pimpinan KPK ini berangkat dari kekecewaan dan juga keraguan, itu yang harus dijawab dari kelima pimpinan KPK yang sekarang," ujar Emerson saat diskusi bertajuk KPK Jilid IV di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).

"Selama 4 tahun kedepan, dia harus membantah semua keraguan dan kekecewan publik," tambahnya.

ICW Anggap Pimpinan Baru KPK "Sahabat" DPR 

Emerson juga berharap kepada pimpinan KPK yang baru, dan yang hampir semua visi misinya 80 persen melakukan pencegahan bukan pemberantasan korupsi untuk bisa memberikan harapan dan bukti kepada masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Pimpinan KPK yang nantinya dialntik itu harus menghindari KPK sebagai komisi pencegahan korupsi, harus menghindari komisi perlindungan koruptor, harus menghindari dari komisional penggali kuburan pembebasn korupsi, yang saya maksud ini penting kedepan karena KPK harus dipertahankan dan diperkuat," jelasnya.

"Karena pelemahan KPK harus dilawan, kita berharap KPK jadi komisi pemberantasn korupsi, dan menolak revisi UU KPK seperti yang dilakukan pimpinan KPK jilid III," sambung Emerson.

Walaupun cemas dengan pimpinan KPK yang baru, ICW menginginkan agar lembaga anti rasuah itu mampu ada dan berdiri paling terdepan untuk memberantas korupai hingga 100 tahun mendatang.

"Kita berharap KPK sampi 100 tahun masih ada, kita berharap harap-harap cemas kepada pimpinan KPK jilid IV," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI