Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menilai, dirinya sudah melakukan tindakan benar saat masih menjabat sebagai Kabareskrim, menyusul ditetapkannya Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi saya pribadi, ada kebanggaan karena berarti pekerjaan saya (dulu) benar, walaupun yang menetapkan (RJ Lino sebagai tersangka) adalah KPK, bukan (kasus) yang saya tangani. Ini kepuasan, karena apa yang saya kerjakan dulu bukan main-main dan mengada-ada," kata Budi Waseso, Sabtu (19/12/2015).
Ketika Budi masih menjabat sebagai Kabareskrim, pihaknya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Lino hanya diperiksa sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
Awal September 2015, Budi dimutasi menjadi Kepala BNN, tidak lama setelah menggeledah kantor RJ Lino di Tanjung Priok ketika menyidik kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR Marsiaman Saragih saat itu mengakui ada sesuatu yang janggal di balik penggantian posisi Kabareskrim. (Antara)