Suara.com - KPK menangani perkara yang berbeda dengan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kasus korupsi di tubuh PT Pelindo II.
"Kita belum tahu apa kasus yang mana yang ditangani di Bareskrim Polri, tapi penanganan kasus di KPK berangkat dari pengaduan masyarakat, yang masuk di KPK yaitu pengadaan Quay Container Crane pada 2010," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Pada hari ini, KPK mengumumkan sudah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II (Persero) tahun 2010.
"Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL (Richard Joost Lino) Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Laporan di KPK berasal dari serikat pekerja yang melaporkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen PT Pelindo II kepada KPK pada November 2013 yang terdiri atas dugaan (1) investasi tanpa kajian dan perencanaan yang matang mengenai pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, (2) penggunaan tenaga ahli dan konsultan dengan penunjukan langsung, (3) megaproyek Kalibaru yang dinilai pembiyaannya menggunakan pinjaman bank atau pihak ketiga dengan nilai yang besar, (4) pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok yang dianggap tidak transparan dan (5) perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT) yang diduga tanpa ada persetujuan pemegang saham.
"Yang ditangani KPK adalah pengadaan QCC tahun 2010. Dalam proses penyidikan nanti bukan tidak mungkin jika ada informasi-informasi dari pihak lain dan berguna pengembangan penyidikan dan bukan tidak mungkin dilakukan koordinasi dengan kepolisian dan lembaga yang lain," tambah Priharsa.
Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka lain.
"Kemungkinan tersanagka lain sejauh ini tergantung pada informasi dalam penyidikan terhadap saksi-saksi," ungkap Priharsa.
KPK menyangkakan RJ Lino melakukan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tersangka RJP (Richard Joost Lino) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan 'quay container crane' di Pelindo II tahun 2010 dengan cara memerintahkan pengadaan 3 unit 'quay container crance' di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung PT HDHM dari China sebagai penyedia barang," jelas Yuyuk.
KPK juga masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam laman internetnya, HDHM adalah perusahaan asal Shenzhen China yang bergerak di bidang industri pelabuhan dan menyediakan beragam jenis derek untuk pelabuhan.
KPK sebelumnya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara PT Pelindo II oleh Bareskrim Polri yang merupakan pemberitahuan resmi baik oleh Polri maupun Kejaksaan kepada KPK akan dimulainya penyidikan sebuah perkara sejak 2 September lalu.
Penyidik Bareskrim pada 28 Agustus 2015 sudah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya "mobile crane" yang dipesan 2012 dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu seharusnya dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.
Namun sampai saat ini, "mobile crane" tersebut belum dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu sehingga menimbulkan dugaan korupsi senilai Rp63,5 miliar. (Antara)