Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum ada koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus dugaan permufakatan jahat terkait kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Masih diproses Kejaksaan Agung, belum ada koordinasi lebih lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).
Sejauh ini, Badrodin mengaku belum menemukan indikasi tindak pidana umum yang dilakukan Novanto.
Namun, Badrodin memastikan Badan Reserse Kriminal Polri terus membantu menyelidiki kasus tersebut.
"Belum (ditemukan tindak pidana umum), sudah kita kaji tanya Pak Kabareskrim," kata Badrodin.
Kasus Novanto, Polri Belum Temukan Indikasi Tindak Pidana
Jum'at, 18 Desember 2015 | 17:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI