Tantowi Yahya: Konyol Kalau Ojek Online Dilarang

Jum'at, 18 Desember 2015 | 16:50 WIB
Tantowi Yahya: Konyol Kalau Ojek Online Dilarang
Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalau sampai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang keberadaan jasa ojek berbasis aplikasi internet, kata anggota DPR Tantowi Yahya, itu konyol.

"Keputusan Kemenhub melarang Gojek, Grab Bike, dan ojek online lainnya benar-benar konyol," ujar Tantowi, Jumat (18/12/2015).

Menurut Tantowi kehadiran jasa ojek online telah menjawab kebutuhan masyarakat, baik driver ojek maupun konsumen.

 "Gojek, Grab Bike dan ojek online lainnya, menyediakan solusi alternatif yang bisa meningkatkan pendapatan rakyat kelas bawah," kata Tantowi.

"Bisnis inovatif seperti ini harusnya dipelihara dan didukung oleh pemerintah," Tantowi menambahkan.

Keberadaan ojek dan taksi berbasis online sempat dilarang Kementerian Perhubungan karena dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sebab, sepeda kendaraan pribadi tidak bisa dijadikan sebagai angkutan umum.

Menurut Tantowi agar kehadiran alat transportasi berbasis internet tidak melanggar aturan, pemerintah harus merevisi UU.

"Pemerintah sedang diuji, apakah hanya sekedar slogan atau tekad sesungguhnya," katanya.

Rencana penertiban ojek online tak jadi diterapkan setelah Presiden Joko Widodo turun tangan. Menurut Jokowi, ojek online menjawab kebutuhan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI