Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka kasus lift jatuh di gedung Nestle di Tower B, Arkadia, Jakarta Selatan. Kasus yang terjadi pada Kamis (10/12/2015) itu menewaskan dua karyawan Nestle dan melukai satu karyawan.
"Mereka (tersangka) dari perusahaan (PT. Eltek Indotama) yang punya MoU dengan PT. Nestle yang mengurus perbaikan dan perawatan lift," kata Kepala polisi resor jakarta Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat , ditemui di polres Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Wahyu mengungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan petugas ditemukan klem yang patah serta main rope (sling/kabel utama) dan rope governor (kabel penyangga) yang terlepas.
"Saat diselidiki ditemukan, seharusnya kabel penyangga berdiameter enam milimetter, Tapi yang terpasang adalah enam milimeter," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan kabel tersebut sebenarnya baru diganti pada Minggu (6/12/2015) atau empat hari sebelum kecelakaan.