Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku pernah diminta Kementerian Perhubungan untuk menertibkan ojek berbasis daring atau online. Namun, Badrodin belum sepenuhnya bisa menindaklanjuti permintaan tersebut karena dia menganggap ojek berbasis online tersebut masih diperlukan masyarakat.
"Udah beberapa bulan lalu, kemenhub minta supaya dilakukan penertiban tapi kan kita melihat faktanya bahwa gojek ini kan sudah menjadi suatu kebutuhan," kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Terkait hal tersebut, dia pun mengaku telah memberikan saran kepada Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada publik.
"Olah karena itu, tentu kita sarankan sosialisasi dulu. Karena masyarakat sudah terlanjur bahwa gojek ini transportasi masyarakat yang paling murah, kan belum ada penggantinya," kata Badrodin.
Lebih lanjut, Badrodin mengatakan pemerintah harus bisa mengkaji keputusan terhadap Gojek berbasis online ini agar semua pihak bisa memahami soal wacana penertiban tersebut.
"Memang harus kita bicarakan, kita cari solusinya, agar masyarakat juga bisa paham supaya Gojek ini mengikuti aturan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tiba-tiba mengeluarkan surat larangan terhadap ojek online dan taksi online beroperasi. Larangen tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang ditandatanganinya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut Jonan menilai kendaraan pribadi yang dipakai untuk angkutan orang dan barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Namun demikian, pagi tadi, Jonan tiba-tiba telah membatalkan larangan tersebut sampai angkutan publik belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tapi sekali lagi, karena ini bukan menjadi satu kemewahan ya, tapi suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, yasudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja (ojek online)," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Jonan berharap agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera direvisi. Jonan menyadari angkutan umum yang ada sekarang belum mampu memenuhi harapan masyarakat.
Ke depan, Kemenhub beserta pemilik jasa ojek kendaraan berbasis aplikasi online diharapkan dapat bertemu dan membahas payung hukumnya.
"Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," katanya.
"UU tentang Lalu Lintas angkutan jalan kenapa nggak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik karena pertimbangannya karena ini transportasi maka dari sisi keselamatan transportasi," katanya.