Ini Alasan Ignasius Jonan Batal Larang Ojek Online

Jum'at, 18 Desember 2015 | 11:54 WIB
Ini Alasan Ignasius Jonan Batal Larang Ojek Online
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiba-tiba, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membatalkan larangan sepeda motor dan mobil pribadi yang berbasis online untuk mencari penumpang.  Setidaknya sampai angkutan publik belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tapi sekali lagi, karena ini bukan menjadi satu kemewahan ya, tapi suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, yasudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja (ojek online)," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).

Namun, Jonan berharap agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera direvisi.

 Apabila tidak direvisi, kata dia, pemerintah menyalahi UU dengan membolehkan kendaraan pribadi untuk angkutan umum.

Jonan menyadari angkutan umum yang ada sekarang belum mampu memenuhi harapan masyarakat.

Larangan ojek online dan taksi online sempat heboh pagi tadi. Larangen tersebut terungkap lewat Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang ditandatanganinya Jonan tertanggal 9 November 2015.  Dalam surat tersebut Jonan menilai kendaraan pribadi yang dipakai untuk angkutan orang dan barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

 Ke depan, Kemenhub beserta pemilik jasa ojek kendaraan berbasis aplikasi online diharapkan dapat bertemu dan membahas payung hukumnya.

"Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," katanya.

"UU tentang Lalu Lintas angkutan jalan kenapa nggak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik karena pertimbangannya karena ini transportasi maka dari sisi keselamatan transportasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI