Kementerian Perhubungan menilai sepeda motor maupun mobil pribadi yang dipakai untuk angkutan umum berbasis aplikasi internet tidak memenuhi ketentuan sehingga dilarang beroperasi.
Larangan tersebut merujuk pada beroperasinya kendaraan pribadi untuk angkutan umum, seperti Gojek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dan Uber Taxi.
Tentu saja larangan tersebut ditentang keras oleh para driver, terutama driver Gojek.
"Lah kenapa harus dilarang operasi Gojek, masyarakat merasa nyaman naik Gojek," kata Andri di kantor pusat Gojek, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Driver Gojek bernama Roni menambahkan selama perusahaannya tidak menghentikan operasi, dia dan rekan-rekannya akan tetap mencari penumpang.
"Ya, saya belum ada keputusan dari perusahaan ya masih Gojek, belum ada Watsapp atau sms soalnya dari perusahaan," kata Roni.
Pantauan Suara.com, aktivitas di depan gedung kantor pusat PT. Gojek Indonesia masih seperti biasa. Tidak ada aktivitas persiapan untuk demonstrasi menentang larangan.
Di sejumlah ruas jalan di sekitar Kemang, aktivitas para driver Gojek juga normal. Sebagian menunggu penumpang di pinggir jalan, sebagian lagi lalu lalang mengantarkan penumpang.