Ojek Online Dilarang, DPR Minta Pemerintah Pikirkan Manfaatnya

Jum'at, 18 Desember 2015 | 11:04 WIB
Ojek Online Dilarang, DPR Minta Pemerintah Pikirkan Manfaatnya
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memakai jam tangan Hublot Spirit of Big Bang King Gold Ceramic [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Perhubungan secara resmi melarang sepeda motor dan  mobil pribadi dijadikan angkutan umum dengan basis aplikasi internet.
 
Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan larangan tersebut, mengingat sektor bisnis tersebut telah membuka lapangan kerja yang begitu besar.
 
"Kita butuh lapangan pekerjaan, seharusnya ini dipertimbangkan. Harus‎nya Gojek dan lain-lain dibiarkan, diatur saja, jangan dilarang. Karena ini menjadi mata pencaharian rakyat," kata Fadli di DPR, Jumat (18/12/2015).
 
 Dia menambahkan keberadaan kendaraan berbasis online, khususnya ojek, untuk transportasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat sekarang.  ‎Ojek, katanya, menjadi pilihan karena bisa menembus kemacetan di jalan raya.
 
"Ini seharusnya dipertimbangkan masak-masak. Kita tanya publik, saya rasa publik dengan kehadiran mereka, tidak keberatan. Ini kan bisa mengatasi kemacetan. Kalau ini memang menganggu, jangan dilarang, tapi diatur," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
 
Surat yang berisi pelarangan tersebut bernomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 9 November 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI