Kementerian Perhubungan secara resmi melarang sepeda motor dan mobil pribadi dijadikan angkutan umum dengan basis aplikasi internet.
Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan larangan tersebut, mengingat sektor bisnis tersebut telah membuka lapangan kerja yang begitu besar.
"Kita butuh lapangan pekerjaan, seharusnya ini dipertimbangkan. Harusnya Gojek dan lain-lain dibiarkan, diatur saja, jangan dilarang. Karena ini menjadi mata pencaharian rakyat," kata Fadli di DPR, Jumat (18/12/2015).
Dia menambahkan keberadaan kendaraan berbasis online, khususnya ojek, untuk transportasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat sekarang. Ojek, katanya, menjadi pilihan karena bisa menembus kemacetan di jalan raya.
"Ini seharusnya dipertimbangkan masak-masak. Kita tanya publik, saya rasa publik dengan kehadiran mereka, tidak keberatan. Ini kan bisa mengatasi kemacetan. Kalau ini memang menganggu, jangan dilarang, tapi diatur," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Surat yang berisi pelarangan tersebut bernomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 9 November 2015.