Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan larangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terhadap operasi ojek sepeda motor dan taksi berbasis aplikasi online. Larang tersebut merujuk pada beroperasinya kendaran pribadi untuk angkutan umum, seperti Gojek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek dan Lady-Jek.
"Bagi saya perusahaan Gojek itu tidak terlarang, tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," kata Ahok usai Penandatanganan Perjanjian Kredit secara massal 200 Pedagang Kaki Lima Tahap II Tahun 2015 dengan PT. Bank DKI, di Halaman Parkir Wisata Kota Tua Jalan Fatahillah, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).
"Kalau melarang Gojek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui. Itu saja masalahnya," Ahok menambahkan.
Ahok menegaskan walaupun dalam UU tidak menyebutkan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi, pada kenyataannya sejak dulu ojek sepeda motor sudah menjadi alat angkut orang.
"Faktanya ada ojek nggak? Ada. Bisa nggak diberantas orang mau naik ojek hidup kayak gitu? Nggak kan. Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm. Sekarang orang ketolong ada ojek kenapa nggak (diizinkan)," kata Ahok.
Tapi, karena pemerintah pusat sudah menggariskan, Ahok mengatakan akan mengikuti aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah, itu saja," katanya.
Surat yang berisi pelarangan tersebut bernomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Ignasius Jonan pada 9 November 2015.