Suara.com - Hakim Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan denda lebih dari Rp1 miliar kepada seorang blogger, Roy Ngerng, karena menghina Perdana Menteri (PM) Lee Hsien Loong, Kamis (17/12/2015) kemarin.
Sebelumnya, PM Lee Hsien Loong menggugat Roy Ngerng karena menyebarkan tuduhan soal keterlibatan Lee dalam korupsi dana pensiun.
Dalam sidang, Hakim Lee Seiu Kin menyatakan Ngerng bersalah karea menyebarkan kedengkian. "Dia tidak memiliki bukti untuk menyebut PM Lee sebagai pelaku korupsi. Dia hanya menyebarkan kebencian kepada masyarakat, dan memiliki tujuan untuk mengecam kebijakan pemerintah," kata hakim.
Sementara itu, Ngerng emoh berkomentar banyak saat ditanyakan soal hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Ngerng hanya mengatakan kalau dirinya tengah membahas langkah berikut dengan pengacara.
"Saya sudah meninggalkan perkara itu dan mencoba melanjutkan hidup saya," katanya.
"Yang lebih penting bagi saya adalah bahwa kita melakukan yang kita percaya dan bekerja keras untuk menjadi orang jujur," dia menandaskan. (Reuters/ Antara)