Gubernur Kaltim Tutup 10 Perusahaan Tambang Batu Bara

Jum'at, 18 Desember 2015 | 01:54 WIB
Gubernur Kaltim Tutup 10 Perusahaan Tambang Batu Bara
Ilustrasi tambang batu bara (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menutup sementara operasional 10 perusahaan tambang batu bara. Perusahaan itu menelantarkan lubang galian bekas tambang tanpa ada upaya reklamasi. Sehingga mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Instruksi penutupan perusahaan tambang batu bara itu disampaikan Awang Faroek Ishak dalam konferensi pers di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis (17/12/2015) malam.

Langkah tegas itu diambil hanya berselang sehari setelah peristiwa tewasnya seorang remaja bernama Mulyadi (15 tahun), pelajar SMK Geologi Pertambangan, Tenggarong, Kutai Kartanegara, di salah satu kolam bekas galian tambang batu bara yang diketahui milik PT Multi Harapan Utama pada Rabu (16/12/2015).

"Sebagai gubernur, saya sangat prihatin dan hampir menangis ketika mendapatkan laporan soal kejadian itu," kata Awang Faroek.

Menurut data Pemerintah Provinsi Kaltim, Mulyadi merupakan korban ke-14 yang tewas di kolam bekas galian tambang batu bara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dari ke-14 korban tersebut, sebanyak 13 orang yang sebagian besar masih berusia anak-anak meninggal di kolam bekas tambang di Kota Samarinda, sementara satu korban lainnya (Mulyadi) peristiwanya terjadi di wilayah Kutai Kartanegara.

Beberapa saat setelah mendapat laporan tewasnya Mulyadi dari LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Awang Faroek langsung memerintahkan Kepala Distamben Kaltim Amrullah dan Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar serta kepolisian untuk mengecek langsung ke lapangan.

"Jadi, sampai sekarang jumlah korban sudah 14 orang dan saya tidak mau ada korban lagi. Jatam dan berbagai elemen masyarakat telah meminta saya untuk segera mengambil tindakan tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," ujar Gubernur.

Menurut ia, Pemprov Kaltim memiliki dasar hukum yang kuat untuk menutup operasional 10 perusahaan tambang batu bara tersebut, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM dan akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI