Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati incumbent atau petahana Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari sebegai pemenang Pemilukada Serentak. Mereka meraih suara terbanyak.
"Pasangan calon Cellica/Zamakhsyari yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN meraih suara terbanyak, sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Risza Affiat, di Karawang, Kamis (17/12/2015).
Pasangan calon petahana ini meraih 533.240 suara pada Pilkada Karawang yang digelar 9 Desember 2015, dan mampu mendominasi perolehan suara di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang. Dari total 30 kecamatan di Karawang, pasangan Cellica/Zamakhsyari menguasai perolehan suara di 29 kecamatan.
Perolehan suara terbanyak kedua diraih pasangan calon bupati/wakil bupati Saan Mustopa/Iman Sumantri (Golkar, Gerindra dan NasDem), sebanyak 200.509 suara. Disusul pasangan Ahmad Marjuki/Dedi Gumelar alias Miing yang meraih 198.094 suara.
Kemudian pasangan Daday Hudaya/Edy Yusuf (jalur perseorangan) meraih 81.022 suara, sebanyak 22.570 suara yang diraih pasangan Nace Permana/Yenih dari jalur perseorangan, serta pasangan Nanan Taryana/Asep Agustian (perseorangan) meraih 8.981 suara.
Menurut Risza, jumlah suara sah yang diraih masing-masing pasangan calon itu totalnya mencapai 1.044.416, dan suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 22.611 suara. Sedangkan jumlah pemilih disabilitas atau penyandang catat sebanyak 819 orang, dan hanya 167 orang yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Karawang.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada ini disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan pasangan calon bupati/wakil bupati. Dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati, ada dua pasangan calon yang tidak mengutus perwakilan untuk hadir dalam rapat pleno tersebut, yakni perwakilan dari pasangan Nace/Yenih serta Nanan/Asep.
Selanjutnya perwakilan pasangan Marjuki/Miing serta perwakilan dari pasangan Daday/Edy tidak mengikuti rapat pleno penghitungan perolehan suara tersebut hingga selesai. Hanya perwakilan dari pasangan Cellica/Zamakhsyari dan perwakilan pasangan Saan/Iman yang mengikuti kegiatan tersebut sampai tuntas.
Gugat
Hanya saja, tim kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar akan menggugat secara hukum dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon petahana Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari.
"Kami mencatat ada sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan calon petahana. Dugaan kecurangan-kecurangan itu akan diproses melalui prosedur hukum," kata Ace Sudiar, Tim Kampanye pasangan calon Marjuki/Dedi Gumelar alias Miing, di Karawang.
Ada beberapa kecurangan yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan calon petahana atau incumbent pada Pilkada Karawang. Di antaranya ialah melakukan penggiringan aparatur sipil negara agar mendukung calon petahana yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN.
"Penggiringan aparatur sipil negara itu dilakukan secara terstruktur," kata dia.
Dugaan kecurangan lainnya, terjadi mobilisasi para kepala desa, perangkat desa, hingga pejabat RT/RW dalam mendukung pasangan calon petahana.
Selain itu, ada pula indikasi penggunaan uang negara untuk kepentingan pemenangan pasangan calon petahana. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui pelaksana tugas bupati yang mencalonkan diri sebagai bupati juga diduga telah melakukan manipulasi kebijakan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten yang ternyata kebijakan itu ditolek Gubernur Jabar.
"Tiga hal dugaan kecurangan itu terjadi akibat calon petahana tidak mundur dari jabatannya menjelang Pilkada," kata Ace.
Ia menegaskan pihaknya siap memproses dugaan kecurangan-kecurangan itu melalui proses hukum. Bahkan tim kampanye pasangan calon Marjuki/Dedi Gumelar kini sedang menyiapkan rencana gugatan. (Antara)