"Kami mencatat ada sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan calon petahana. Dugaan kecurangan-kecurangan itu akan diproses melalui prosedur hukum," kata Ace Sudiar, Tim Kampanye pasangan calon Marjuki/Dedi Gumelar alias Miing, di Karawang.
Ada beberapa kecurangan yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan calon petahana atau incumbent pada Pilkada Karawang. Di antaranya ialah melakukan penggiringan aparatur sipil negara agar mendukung calon petahana yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN.
"Penggiringan aparatur sipil negara itu dilakukan secara terstruktur," kata dia.
Dugaan kecurangan lainnya, terjadi mobilisasi para kepala desa, perangkat desa, hingga pejabat RT/RW dalam mendukung pasangan calon petahana.
Selain itu, ada pula indikasi penggunaan uang negara untuk kepentingan pemenangan pasangan calon petahana. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui pelaksana tugas bupati yang mencalonkan diri sebagai bupati juga diduga telah melakukan manipulasi kebijakan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten yang ternyata kebijakan itu ditolek Gubernur Jabar.
"Tiga hal dugaan kecurangan itu terjadi akibat calon petahana tidak mundur dari jabatannya menjelang Pilkada," kata Ace.
Ia menegaskan pihaknya siap memproses dugaan kecurangan-kecurangan itu melalui proses hukum. Bahkan tim kampanye pasangan calon Marjuki/Dedi Gumelar kini sedang menyiapkan rencana gugatan. (Antara)