Korban Gempa di Tanjung Raya, Sumbar Tuntut Ganti Rugi

Kamis, 17 Desember 2015 | 21:05 WIB
Korban Gempa di Tanjung Raya, Sumbar Tuntut Ganti Rugi
Ilustrasi gempa bumi (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan orang korban gempa dari Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menuntut ganti rugi. Mereka datang ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Ratusan orang itu meminta bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi atas rumah mereka yang rusak akibat gempa 2009 lalu. Mereka datang ke kantor BPBD setempat menggunakan mobil dan puluhan sepeda motor Kamis (17/12/2015) siang.

"Kami atas nama masyarakat yang berada di Jorong Pandan, Jorong Galapung, Jorong Batu Nanggai dan Jorong Muko Jalan, belum mendapat bantuan padahal rumah kami juga mengalami kerusakan yang sama dengan warga di kecamatan lainnya," kata koordinator aksi, Syafril di Lubuk Basung.

Sesampai di kantor BPBD, mereka melakukan orasi di bawah pengawalan ketat anggota polisi dan setelah itu mereka diterima Sekretaris BPBD, Maizul Hendri. Kedatangan mereka sebagai korban gempa 30 September 2009, untuk meminta BPBD membayarkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang seharusnya sudah dibayarkan kepada masyarakat di empat kejorongan tersebut.

"Kami menuntut memperoleh dana rehab rekon seperti yang diterima warga di kecamatan lainnya," katanya.

Tuntutan ini sebelumnya sudah disepakati sesuai berita acara pada rapat 20 Februari 2015 di Masjid Istiqfar Galapung, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.

"Namun sampai sekarang belum ada realisasinya, jadi kami datang untuk meminta hak kami," katanya.

Sementara itu Sekretaris BPBD Kabupaten Agam, Maizul Hendri mengatakan, masyarakat berhak menanyakan berkaitan dengan hak mereka. Dalam pertemuan itu didapat kesepakatan, antara lain masyarakat yang tidak memiliki tanah di luar empat jorong dan tidak mau direlokasi ke Dama Gadang, maka pemerintah akan membangun infrastruktur umum dan sarana evakuasi bagi masyarakat.

Kemudian bantuan langsung bagi masyarakat akan dilaksanakan secepat mungkin dalam kurun waktu empat bulan ke depan terhitung Januari 2016. Sementara, Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono menambahkan, pihaknya mengerahkan ratusan personel dan mobil water canon untuk mengamankan unjuk rasa.

"Aksi yang dilakukan warga ini secara damai dan tidak ada tindakan anarkis. Setelah hasil diperoleh, massa membubarkan diri dan pulang ke rumah mereka," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI