Rapat paripurna membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo. Dalam laporannya Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo RJ Lino, dalam perpanjangan kontrak PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
"Tata kelola dalam perpanjangan JICT termasuk pelanggaran hukum yang sangat serius dan sangat merugikan negara " ujar Rieke dalam laporan sidang paripurna, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kata Rieke, ditemukannya pelanggaran dalam perpanjangan kontrak PT JICT yang dilakukan Dirut Pelindo II atas izin Menteri BUMN. Kata Rieke, Rini telah melakukan pembiaran dan melakukan pelanggaran perundang-undangan dan tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 14 ayat satu.
"Pansus Pelindo mendapatkan fakta baik dari Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi azas umum pemerintahan yang baik, bahkan tidak mematuhi keputusan MK UU 17/2008,UU 17/2003/UU 19/2003, UU 1/2004 dan UU anti KKN dan peraturan perundangan termasuk mengabaikan keputusan Panja Aset BUMN," katanya.
Dengan adanya pelanggaran tersebut yang dilakukan Dirut Pelindo, Indonesia mengalami kerugian dalm perpanjangan kontrak PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), yang bekerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holidings (HPH).
"Jika pemerintah Indonesia tidak menghentikan perpanjangan kontrak JICT maka Indonesia akan mengalami kerugian Rp 11,85 triliun," tandasnya.