Hina Suku Minangkabau, Raja Minangkabau Laporkan Riza Chalid

Kamis, 17 Desember 2015 | 19:32 WIB
Hina Suku Minangkabau, Raja Minangkabau Laporkan Riza Chalid
Raja Minangkabau (kedua dari kiri) datangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Himpunan Masyarakat Minang resmi melaporkan pengusaha Mohammad Riza Chalid kasus dugaan fitnah dan penistaan suku atau golongan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (17/12/2015). Laporan itu diterima Mabes Polri dengan nomor LP/1413/XII/2015/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2015.

Suara.com - Daulat Yang Dipertuan Raja Minangkabau Pagaruyung, Sultan Muhammad Taufiq Thaib mengatakan pihaknya melaporkan Riza Chalid karena telah menghina masyarakat Minang dalam percakapannya dengan bekas Ketua DPR Setya Novanto bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait permintaan saham. 

"Kami datang untuk memperkuat laporan masyarakat Minang Jakarta Raya dengan terduga Riza Chalid yang melakukan penistaan, pencemaran nama baik masyarakat Minang," kata Thaufik Thaib kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut dia, dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dengan Maroef, Riza berkali-kali Sumatera Barat adalah Provinsi Dajjal. Pernyataan Dajja itu dinilai nagatif, karena dalam Agama Islam Dajja itu merupakan sosok yang buruk.

"Itu bukan ucapan keseleo, tetapi diucapkan secara sengaja oleh Riza Chalid.
Dajjal menurut islam adalah makhluk yang sangat menentang Allah, bahkan mengklaim diri sebagai Tuhan. Atas hal itu hati nurani masyarakat Minang tersinggung berat," kata Raja yang bergelar Tuanku Muda Mahkota Alam ini.

‎Oleh sebab itu, ia meminta Riza Chalid meminta maaf pada masyarakat Minang‎ secara terbuka disidang adat. Riza diminta untuk menemui pemuka adat sebagai mekanisme untuk permintaan maaf tersebut.

"Kami sebetulnya tidak mau memperpanjang masalah ini, kalau Riza menyadari kekhilafannya dia cukup menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan datang ke Minangkabau ke pucuk adat," terangnya.

Dia memastikan, jika Riza meminta maaf, masalah dianggap selesai. Tak hanya dimaafkan, Riza bisa dijadikan kerabat.

"Tidak hanya kita maafkan, kami jadikan kerabat juga," jelasnya.

Dalam kasus ini Riza dilaporkan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan atau penistaan terhadap suku dan golongan dan atau melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada ras dan etnis tertentu.

Riza dilaporkan melanggar Pasal 310 dan atau 156 KUHPidana atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI