Suara.com - Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI akhirnya merekomendasikan agar Pemerintah memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ketika membacakan laporan tahap pertama Pansus Angket Pelindo II pada rapat paripurna DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Menurut Rieke, Pansus Pelindo sudah bekerja sudah bekerja sejak 13 Oktober hingga 15 Desember dan telah mengundang sejumlah nara sumber, baik menteri, direksi BUMN, maupun sejumlah penyelenggara negara lainnya.
Rieke menegaskan Pansus menemukan ada empat kesalahan. Mulai dari permasalahan pengadaan barang dan jasa; perpanjangan pengelolaan PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPH; tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan, program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II.
Berdasarkan temuan yang disertai bukti-bukti lampiran sebanyak dua troli, Rieke menyatakan Pansus telah mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, Pansus merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ujar Rieke.
Di sisi lain, Pansus Pelindo II juga merekomendasikan Menteri Rini untuk segera memberhentikan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Pansus juga merekomendasikan aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara.
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyetujui Pansus Pelindo II untuk melanjutkan penyelidikan tahap dua terhadap sektor lainnya di PT Pelindo II. Adapun batas akhir masa kerja Pansus sampai 10 Februari 2016.