Hendra, seorang pengendara mobil merek Range Rover berwarna hitam dengan nomor polisi B 881 SIP menjadi pelaku perusakan plang rambu keluar lalulintas. Peristiwa terjadi di halaman gedung Sekertaris Negara, sekitar pukul 13.58 WIB, di Jalan Majapahit 18, Jakarta Pusat yang merupakan fasilitas umum negara, pada hari Kamis (17/12/2015).
"Tidak ada korban jiwa, tapi mengalami kerugian material berupa rambu lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Kejadian tersebut berawal seorang pengamanan dalam gedung Setneg ingin melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Akan tetapi, mobil tersebut justru malah menancapkan gas mobilnya itu sehingga menabrak plang rambu lalulintas.
"Pelaku tidak mau di hentikan lalu dilakukan upaya untuk menghentikan, namun pelaku tidak mau berhenti dan langsung menuju pintu arah keluar dan kabur," ujarnya.
Saat ini polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan cara memeriksa beberapa saksi, kordinasi dengan polisi lalulintas dan juga mengamankan barang bukti.
"Setelah kordinasi dengan polisi lalulintas, ternyata plat mobilnya itu tidak cocok dengan data yang kami punya," katanya.
Dari hasil lidik sementara, dan hasil pengecekan Samsat Polda Metro Jaya, mobil tersebut ternyata aslinya bernomor polisi B 1881 SIP R.r.4.4 v8 patrol at, 2004, hitam atas nama Hendra E.SP yang beralamat di Jalan Kayu Putih IX-e/22, RT 10, RW 5, Jakarta Timur.
Barang bukti yang telah berhasil didapat yaitu:
1. Dua buah rambu lalulintas.
2. Spion dan grill mobil merek Range Rover.
Saat ini, selain melakukan olah TKP, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap Hendra, sebagai pelaku perusakan rambu lalulintas yang menjadi fasilitas umum negara.
(Nur Habibie)