Suara.com - Kursi jabatan Ketua DPR kini kosong setelah ditinggalkan Setya Novanto yang mengundurkan diri karena tersandung kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagio mengatakan mengacu pada UU MD3 Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pengganti pimpinan DPR yang mundur adalah anggota dari fraksi yang sama.
"Kalau sesuai mekanisme dengan UU MD3, penggantinya itu harus Golkar," ujar Firman di gedung Nusantara II, DPR, Kamis (17/12/2015).
Firman menambahkan pimpinan DPR harus segera menggelar rapat untuk menentukan pengganti Novanto.
"Harapan kami tidak usah menunggu lima hari. Kalau hari ini bisa diputuskan dan besok bisa mengurus surat, pada pimpinan," katanya.
Terkait dengan wacana kocok ulang pimpinan DPR dengan konsekwensi merevisi UU MD3, Firman tidak setuju.
"Kita sudah capek DPR revisi UU MD3. Ini bisa menimbulkan anggapan masyarakat ke DPR jadi buruk. Kita ikuti proses yang ada, jangan sampai DPR bermain di MD3 lagi. Nanti orang bosan," ujar Firman.
Novanto mundur pada Rabu (16/12/2015) sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan kasusnya.