Suara.com - Kejaksaan Agung terus melanjutkan kasus Setya Novanto setelah Mahkamah Kehormatan Dewan menutup perkara dugaan pemufakatan jahat tersebut.
"Jaksa Agung katakan itu dua hal berbeda yang satu ranah etikkan satu ranah hukum. Kami ranah hukum tentu kami terus lanjut proses penyelidikan perkara ini," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Jumhana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Saat ini, katanya, penyidik masih mengumpulkan data dari berbagai pihak sebelum kasus Novanto naik ke tahap penyidikan.
"Kita lihat, kami akan evaluasi sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan bahan keterangan ya dan dokumen terkait," katanya.
Hari ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris pribadi Novanto, Medina, lagi.
"Hari ini ada pemeriksaan terjadwal ada, masih melanjutkan pemeriksaan Medina sespri Novanto," kata dia.
Kasus ini merupakan buntut pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersama pengusaha minyak Riza Chalid.
Maroef sudah diperiksa sebagai saksi, sementara Novanto dan Riza Chalid belum.