Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai pergantian Ketua DPR usai pengunduran diri Setya Novanto, harus segera ditunjuk pimpinan sementara Ketua DPR. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi kekosongan Ketua DPR.
"Kalau belum ada kan bisa pimpinan sementara dulu," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kata Bambang, jika berpedoman pada UU MD3, pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bila salah seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Sesuai UU MD3 pimpinan harus dari Golkar. Kalau Golkar ada dualisme kepemimpinan, ya itu biar diselesaikan oleh internal Golkar," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto menyatakan mengundurkan diri kemarin malam, Rabu (16/12/2015) dari jabatan sebagai Ketua DPR RI. Keputusan ini keluar menjelang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mengeluarkan putusan sidang dugaaan pelanggaran etik terhadap Setya yang dituduh mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Semua anggota DPR di MKD kompak menyatakan Setnov telah melakukan pelanggaran etika dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda.