Anggota PKS: Setnov Mundur Itu Biasa Saja, Negara Lain Pun Begitu

Kamis, 17 Desember 2015 | 17:48 WIB
Anggota PKS: Setnov Mundur Itu Biasa Saja, Negara Lain Pun Begitu
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan tunjukan surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS Ihsan Qolba Lubis menyebut langkah Setya Novanto mundur dari Ketua DPR adalah sikap negarawanan. Novanto mundur karena tersandung kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo saat bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia.

"Nggak masalah (setelah Setnov) mundur itu kenegarawanan beliau, dia mundur, saya rasa itu hal yang normal saja, dan dia sudah mengatakan tanggungjawab moral, di negara lain kan orang mundur itu hal yang biasa saja," katanya di gedung Nusantara V, DPR, Kamis (17/12/2015).

Novanto mundur beberapa saat sebelum MKD menyelesaikan sidang pengambilan keputusan kasus etik. Itu sebabnya, MKD tak menjatuhkan sanksi final.

Menurut Ihsan itu sudah benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD MD3) apabila orang yang berperkara mengundurkan diri, perkaranya dianggap selesai.

"Justru di dalam UU MD3 menyatakan setiap orang mengundurkan diri telah dianggap telah selesai," kata Ihsan.

Ihsan tak mau komentari siapa politisi Partai Golkar yang pantas menggantikan Novanto. Menurutnya itu urusan internal partai berlambang pohon beringin.

"Tidak logislah saya komentar itu, kita serahkan teman-teman di Golkar, dan mereka akan proses dengan peraturan yang berlaku, kan masih ada pimpinan yang lain. Kan pimpinan DPR kolektif kolegial," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI