Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto menyatakan seharusnya Setya Novanto juga berhentikan sebagai anggota DPR setelah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPR pada Rabu (16/12/2015).
"Dengan terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPR, maka Setya Novanto juga tidak memiliki legitimasi sebagai anggota DPR," kata Arif di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Hal tersebut, ia sampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Anti-Mafia Parlemen tentang Putusan MKD atas Kasus Setya Novanto, "Sanksi Berat dan Mundur Yang Terlambat". Ia menjelaskan apabila MKD merumuskan terjadi pelanggaran berat terhadap kasus Setya Novanto, maka harus dibentuk panel.
"Namun, keputusan panel harus dilempar kembali ke dalam rapat paripurna. Situasi ini kalau didorong terus, pertama ini akan berlarut dan panjang ceritanya. Yang kedua kita tidak yakin pengambilan keputusan pada sidang paripurna malah jangan-jangan akan menganulir proses yang sudah kita dorong agar Setya diturunkan," ucapnya.
Sebelumnya, Setya Novanto telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR.
Dalam surat itu Novanto antara lain mengatakan, bahwa sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR.
Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD dan tertanggal 16 Desember 2015. (Antara)
Pengamat: Seharusnya Setya Novanto Dipecat dari DPR
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2015 | 17:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI