Suara.com - Anggota Fraksi Nasional Demokrat Akbar Faisal mengaku sudah melaporkan Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Kamis (17/12/2015). Fahri dilaporkan karena diduga melanggar peraturan karena menandatangani penonaktifan Akbar dari keanggotaan MKD jelang sidang keputusan kasus Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).
"Sudah ada tanda terima dari MKD," kata Akbar Faisal di DPR.
Akbar menambahkan langkahnya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi penegakan aturan di Parlemen, semata-mata untuk memperbaiki tatanan.
"Saya itu sayang sama Fahri Hamzah. Dia itu sahabat saya. Maka yang saya ajukan adalah pola atau mekanisme yang dilanjutkan dalam pembuatan keputusan yang berdampak pada nama baik seseorang. Terganggunya proses peradilan yang sangat penting di level MKD. Fahri mengambil keputusan tanpa melalui prosedur, saya tidak pernah diperiksa tiba-tiba diambil keputusan (nonaktif)," kata Akbar.
Aturan yang menurut Akbar telah dilanggar oleh Fahri, antara lain megintervensi persidangan MKD.
"Jadi saya pengen tahu, kalau saya mau diadukan balik, saya pengen tahu apa yang saya langgar (di MKD)," kata Akbar.
Setelah Akbar tiba-tiba dinonaktifkan, posisinya di MKD langsung digantikan Viktor Laiskodat.
Kemarin, menjelang keputusan MKD yang menyatakan Novanto bersalah, Novanto lebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri dari Ketua DPR.