Tiga Orang Tersangka Pajak Hotel Incar 75 Objek Pajak Lain

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 17 Desember 2015 | 16:43 WIB
Tiga Orang Tersangka Pajak Hotel Incar 75 Objek Pajak Lain
Ilustrasi hotel [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka kasus korupsi omzet pajak hotel yakni RD, SAD dan RM yang merupakan pegawai Dinas Perpajakan DKI Jakarta telah tertangkap. Ternyata ketiga tersangka telah menargetkan 75 objek wajib pajak sebagai sasaran selanjutnya.

"Para tersangka ini mengkhususkan untuk mengurangi para wajib pajak hotel dari apa yang semestinya dibayar oleh setiap wajib pajak. Mereka kemudian meminta imbalan kepada para wajib pajak agar bisa menjadi rendah WP mebayar pajak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015)

Mujiono mengatakan dari 75 objek yang ditargetkan, para tersangka ini baru saja menyelesaikan persetujuan hasil pemeriksaan kepada 10 wajib pajak. Namun, 12 objek wajib pajak lainnya. Nantinya, para tersangka baru akan menandatangani persetujuan hasil pemeriksaan pajaknya tersebut.

"Sedangkan sisanya itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tersangka kepada 53 objek pajak lainnya. Karena belum adanya data dari wajib pajak lainnya," ujarnya.

Pihak kepolisian lanjut Mujiono, nantinya akan mengembangkan kasus tersebut. Karena agar untuk mendapatkan petunjuk lainnya. Sementara itu, objek pajak lainnya yang terlibat oleh para tersangka ini nantinya akan dimintai keterangan oleh tim Penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Kasus ini masih terus dalam penyidikan pihak kepolisian, dan akan dikembangkan," katanya.

(Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI