Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tiga orang pegawai pajak DKI sebagai tersangka yang berinisial RD sebagai Bendahara Unit pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta Selatan, kemudian SAD sebagai pegawai kantor pajak Dispeda DKI dan RM sebagai pegawai kantor pajak UPPD Grogol Petamburan Jakarta Barat. Karena para pegawai ini telah berhasil menggelapkan uang pajak dari tiga hotel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono mengatakan pada Selasa (11/12/2015) 11 tim gabungan kriminal khusus, Tipikor dan tim Cybercrime melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang tersangka pegawai pajak DKI tersebut.
"Mereka ini telah terlibat kasus korupsi atau pemerasan," kata Mujiono di gedung Dirkrimsu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Selanjutnya, Mujiono menjelaskan bahwa tersangka RD sebagai salah satu Tim Gabungan Dispenda DKI yang melakukan pemeriksaan omzet pajak tiga hotel.
"Tersangka emberikan dokumen closing conference sementara kepada SYP," ujarnya.
Dengan nilai pajak yang sangat tinggi tersebut, bisa dapat berubah menjadi rendah.
"Jika WP menolak, maka nanti temuan hasil pemeriksaan nilainya akan dibuat tinggi, namun bila WP memberikan uang, nilai temuan akan dibuat rendah," ujarnya.
(Nur Habibie)