Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mujiono menjelaskan bahwa tersangka RD, SAD, dan RM ialah merupakan tim gabungan Dispenda Provinsi DKI Jakarta. Ketiganya terlibat dalam pemeriksaan omzet pajak tiga hotel milik seorang wajib pajak yang berinisial SYP dengan total nilai yang harus dibayar Rp7 milliar rupiah.
"Jika WP menolak, maka nanti temuan hasil pemeriksaan nilainya akan dibuat tinggi, namun bila WP memberikan uang, nilai temuan akan dibuat rendah," ujar Mujiono, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Namun, para tersangka dapat mengupayakan nilai pajak bisa menjadi rendah sebesar Rp5,8 Milliar dengan memberikan upah Rp500 juta kepada tersangka. Dan, apabila korban menolak, maka tersangka mengancam korban dengan nilai yang harus dibayar wajib pajak dibuat akan lebih tinggi lagi.
"Wajib pajak disepakati harus membayar pada oknum tersangka ini Rp500 juta," katanya.
Pada Minggu (25/10/2015), tersangka menghubungi WP via telepon agar segera menyerahkan uang yang sudah disepakati oleh WP yang diminta oleh tersangka.
"WP memberikan uang Rp20 juta kepada tersangka di kantor UPPD Cilandak, Jakarta Selatan. Lalu tersangka memberikan tiga lembar surat dan dokumen closing sementara yang ditunjukan ke tiga hotel," ujarnya.
"Surat sudah ditandatangani oleh Kordinator Tim Pemeriksaan dan Ketua Tim Pemeriksaan," tambahnya.
Pada November 2015 tersangka menghubungi WP via telepon untuk bertemu dan diminta membawa uang Rp80 juta.
"Pertemuan disepakati pada Jumat (11/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB di Dunkin Donuts Mall Puri Kembangan, Jakarta Pusat, dan pada sekitar pukul 16.15 WIB, WP bertemu dengan tersangka dan menyerahkan uang Rp.40 juta yang dimasukkan ke dalam tas," katanya.
Para tersangka sebelum menemui WP (SPY), terlebih dahulu datang ke WP Hotel di daerah Jalan Kartini, Jakarta Pusat. Dengan menggunakan mobil milik tersangka RM.
"Untuk closing dan WP memberikan uang Rp.5 juta yang diterima tersangka RD dan kemudian diserahkan ke tersangka SAD, yang disaksikan RM," ujarnya.
Selanjutnya tersangka RD ke Mall Puri Indah, Jakarta Barat dan sementara SAD dan RM ke hotel Borobudur untuk closing dan selanjutnya menyusul ke Dunkin Donuts Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.
"Bahwa tersangka SAD dan RM mengetahui bahwa tersangka RD akan menerima uang dari WP (SYP) dan uang tersebut akan dibagi-bagi namun sesampainya di tempat dilakukan penetapan," katanya.
Sebelumnya pada bulan November 2014, tersangka RD dan Tim pemriksa dari Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel N, N2 dan sebelum terlibat Surat Ketetapan Pajak Daerah.
"Tersangka memberitahukan dokumen closing sementara kepada SYP bahwa untuk kedua hotel pajak yang harus dibayar Rp.1.50 Miliyar berikut bunga," ujarnya.
"Nilai tersebut dapat diubah jadi Rp.580 juta dengan memberikan uang Rp.380 juta, dengan diangsur tiga kali," tambahnya.
Namun, pada bulan November 2012, tim pemeriksa dari UPP Daerah Kemayoran DPP DKI Jakarta dengan Ketua Tim Pemeriksa RS telah melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel N2 dan sebelum tertib SKPD.
"RS memeberitahukan dokumen closing sementara kepada SYP, bahwa temuan akan dibuat nihil dengan memberikan imbalan Rp.500 juta dan disepakati WP akan memberikan uang Rp.300 juta diangsur tiga kali bayar," katanya.
Petugas kini sudah mengamankan ketiganya di Markas Polda Metro Jaya untuk pengembangan lanjutan.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti," katanya.
Berikut barang bukti yang sudah disita dari para tersangka berupa dokumen dan surat-surat yang digunakan dalam menjalankan aksinya yaitu:
1. Uang tunai sebesar Rp40 juta dari wajib pajak SYP.
2. Uang tunai sebesar Rp5 juta dari wajib pajak Hotel di daerah Jalan Kartini, Jakarta Pusat.
3. Dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik tiga hotel yang ditandatangani oleh Kordinator Tim Pemeriksa dan Ketua Tim Pemeriksa.
4. Satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B 1345 UOS.
5. Dua unit laptop.
6. Empat unit handphone (telepon genggam).
7. 5 unit falshdisk.
Ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dan b dan e dan UU No.31 tahun 1999 jo UU RI No.21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3, 4, 5 RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
(Nur Habibie)