Berikut barang bukti yang sudah disita dari para tersangka berupa dokumen dan surat-surat yang digunakan dalam menjalankan aksinya yaitu:
1. Uang tunai sebesar Rp40 juta dari wajib pajak SYP.
2. Uang tunai sebesar Rp5 juta dari wajib pajak Hotel di daerah Jalan Kartini, Jakarta Pusat.
3. Dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik tiga hotel yang ditandatangani oleh Kordinator Tim Pemeriksa dan Ketua Tim Pemeriksa.
4. Satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B 1345 UOS.
5. Dua unit laptop.
6. Empat unit handphone (telepon genggam).
7. 5 unit falshdisk.
Ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dan b dan e dan UU No.31 tahun 1999 jo UU RI No.21 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3, 4, 5 RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 368 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
(Nur Habibie)