Anggota DPR Komisi I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, orang yang seharusnya mengisi kekosongan jabatan Ketua DPR adalah dari Fraksi Golkar. Sesuai dengan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bila salah seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
"Ya kalau setahu saya berdasarkan UU MD3 penggantinya yang baru tinggal insert saja yang sekarag ini ketuanya dari Golkar mundur, besok dari Golkar tinggal lapor saja untuk pengesahan," ujar Sukamta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Mengenai kocok ulang pimpinan DPR yang mengundurkan diri , kata Sukamta tidak ada tercantum dalam Undang-undang MD3. Pasalnya kata Sukamta, jjka pergantian Ketua DPR tidak dilakukan, ditakutkan terjadi kegaduhan politik.
"Saya fikir itu tidak ada dasarnya. Saya harap kegaduhan tidak berkepanjangan dan harus segera diakhiri. Harusnya segera mengganti pimpinan DPR, jangan dibiarkan kosong," tandasnya.