Mantan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Akbar Faisal, mengatakan akan melaporkan Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah ke MKD karena menandatangani penonaktifan Akbar menjelang sidang dinal kasus etik Setya Novanto.
Tapi, Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku sampai hari ini belum menerima surat pengaduan dari Akbar Faisal.
"Belum diterima," kata Surahman di gedung DPR, Kamis (17/12/2015).
Surahman menambahkan kalau surat tersebut sampai, mahkamah akan menindaklanjuti. Proses akan dijalankan sebagaimana MKD menerima laporan-laporan kasus yang lain.
"Ya boleh diadukan, masyarakat umum juga boleh mengadukan. Apalagi oleh warga pilihan, kan anggota DPR adalah warga pilihan," kata Surahman.
Fahri menandatangani penonaktifan Akbar dari mahkamah pada Rabu (16/12/2015).
Surahman menilai penonaktifan tersebut sudah melalui prosedur legal formal.
"Sudah dilakukan verifikasi di MKD," kata Surahman.
Apa konsekuensi kalau ternyata Fahri melanggar etik, Suharman tidak mau berandai-andai.
"Kok kalau-kalau (berandai-andai)? Saya belum dapat aduan kok," kata dia.
Tapi, Ketua MKD Surahman Hidayat mengaku sampai hari ini belum menerima surat pengaduan dari Akbar Faisal.
"Belum diterima," kata Surahman di gedung DPR, Kamis (17/12/2015).
Surahman menambahkan kalau surat tersebut sampai, mahkamah akan menindaklanjuti. Proses akan dijalankan sebagaimana MKD menerima laporan-laporan kasus yang lain.
"Ya boleh diadukan, masyarakat umum juga boleh mengadukan. Apalagi oleh warga pilihan, kan anggota DPR adalah warga pilihan," kata Surahman.
Fahri menandatangani penonaktifan Akbar dari mahkamah pada Rabu (16/12/2015).
Surahman menilai penonaktifan tersebut sudah melalui prosedur legal formal.
"Sudah dilakukan verifikasi di MKD," kata Surahman.
Apa konsekuensi kalau ternyata Fahri melanggar etik, Suharman tidak mau berandai-andai.
"Kok kalau-kalau (berandai-andai)? Saya belum dapat aduan kok," kata dia.