Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuaangan, Masinton Pasaribu tidak terlalu pusing dengan siapa yang berhak menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Baginya hal utama yang harus dilakukan oleh DPR saat ini adalah melakukan revisi terhadap undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Revisi Undang-undang MD3 dulu, entah nanti mau kocok ulang atau apa, tergantung kesepakatan, tetapi revisi UU MD3 dulu," kata Masinton di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis(17/12/2015).
Masinton beralasan bahwa undang-undang MD3 saat ini tidak terlalu menggambarkan rasa kegotong royong yang mengedepankan musyarawarah dan mufakat. Karenanay, agar segala keputusan diambil berdasarkan kesepakatan, bukan karena besarnya dukungan atas kekuasaan.
"Undang-undang itukan yang mengajukan sistem paket dalam pemilihan Pimpinan DPR, pokoknya harus direvisi dulu," kata Masinton.
Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Politisi Demokrat, Syarif Hasan. Menurutnya, lebih baik setiap fraksi kembali kepada mekanisme yang sudah ada dalam undang-undang MD3, yakni mengrmbalikan kursi Ketua DPR kepada Golkar.
"Kalau kita tetap pada mekanisme yang ada saja, kita berharap semua fraksi juga seperti itu," kata Syarif.