Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kasus "papa minta saham" yang menyeret nama Setya Novanto, sepenuhnya kepada kompetensi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat.
"Tergantung kejaksaan. Biar kita serahkanlah kepada aparat hukum," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Ketika ditanyakan mengenai Novanto yang melepaskan jabatan Ketua DPR karena mengundurkan diri dan bukan karena diberi sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan, Wapres menyatakan hasilnya sama saja.
Sebelumnya, kepada wartawan di rumah dinas Wapres di Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam, Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengunduran diri Setya Novanto dari posisi Ketua DPR RI hanya menyelesaikan separuh masalah.
Hal tersebut, menurut Kalla, karena persoalan politiknya dinilai telah diselesaikan tetapi persoalan proses hukumnya masih belum benar-benar dituntaskan.
Sebagaimana diwartakan, Novanto mengundurkan diri menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan pada saat rapat pleno. (Antara)